panorama sore

panorama sore
lokasi pantai carocok, painan, sumbar

Minggu, 28 Februari 2010

walau sesaat

sesaat . . . ya walau sesaat .... binaran yang tertangkap bawaku melayang, berselancar di pusaran ombak, arungi pusat magnet hari - hari yang telah terjalani.

sesaat . . . ya walau sesaat .... binaran yang terungkap bawaku pada ketentraman, keindahan yang tak lekang, kesejukkan yang tak menjemukan.

sesaat . . . ya walau sesaat .... hanya sesaat .... tapi kurasakan begitu nikmat

Minggu, 07 Februari 2010

SI PENAKUT YANG TAK KETAKUTAN

di ambang batas ragu
telah ku tentukan langkahku,
penat dan candu
takkan pernah membuatku layu,
satu sikap mantap walau penuh rayu,
tapi ku kan slalu maju.

terantuk
tersungkur
terguling
lembah sunyi adalah suatu konsekwensi,
dan aku tahu …sangat tahu
... bahwa …
akan ada akhir dari sebuah permulaan.

berpijak pada keyakinan
… entah angkuh atau sombong ...
tapi telah tertera baris kata,
terukir,
terpahat indah,
kuat menyekat
di dalam lorong pusara hati
... pada liang hari – hari ...

telah hilang senyum tersunging
... munkin ...
malah telah berganti seringai,
menatap tak mengerti
pada langkah
yang tinggalkan taman bunga,
sejumput surga dari dunia fana.

tegapkan kaki
coba atur hari – hari
yang tak bisa di pahami
walau hati …
takkan pernah bisa di bohongi,
tapi kan terus bergerak,
melangkah,
... langkah maju …
seiring detak waktu.

Kamis, 04 Februari 2010

KENANGAN SAAT BOCAH

Lihat foto ini, aku jadi ingak kakek, bapaknya ibundaku ( kami biasa memanggil beliau “ABAK”). Kalau aku jalan sama beliau di bonceng naik sepeda unto ( ontel ), dulu…orang bilang aku mirip beliau…” ko sia ko? Cucu datuak yo, mirip wajahnyo jo datuak”….

Yg lain bilang,” sorot matonyo samo bana jo datuak”……

aku bangga, padahal mataku agak juling lho, beliau tidak, he he he ... kalo wajah abak lebih runcing dagunya dari aku,…..jadi kangen sama beliau…

Udin Datuak Rajo Nan Sati, datuak suku chaniago, bertubuh kurus tinggi, sorot matanya teduh..tapi kokoh pada prinsip.



Hari itu, aku lagi menikmati libur sekolah di kampung,..lagi menikmati kue masakan nenek, datang tamu, ku tak tahu apa yang di bicarakan, tapi abak marah….



Setelah si tamu berlalu abak mengajakku pergi, naik sepeda unto kami menuju pantai…setibanya disana, kami disambut tegur sapa ramah dari nelayan yang pulang melaut, kebanyakan anak kemenakan beliau……..

Matanya jauh memandang ke depan,….

tidak pada nelayan yang sedang melipat jalanya….

atau nelayan yang sedang menarik biduak beramai-ramai ke tepi,….

tidak juga pada pulau cingkuak yang ada di depan…

tapi jauh ke tengah laut, seolah-olah beliau bisa melihat ujung langit di sebelah sana…..….kemarahannya belum reda….



Di gulungnya rokok nipah bersama tembakau…di sulut…dihisapnya dalam..

Kemudian beliau berujar ,

“ laki-laki merupakan paga nagari, tonggak rumah gadang, panjago harato pusako..bukan jadi tukang hamburkan, panjua tanah panjua warisan.”



Satu hisapan lagi …asap mengepul tertiup angin, melanjutkan kata,

” laut tak selamanya bisa jadi sandaran, maka sawah ladang jangan di jual, tak semua anak kemenakan bisa jadi orang pintar, dengan apa mereka akan makan ?”



Berhenti lagi…sedotan yang kuat…kerisauan bercengkrama dengan angin pantai…

“ jangan sampai anak painan jadi pendatang di kampuangya sendiri, jangankan sawah jo ladang, sepetak tanah untuk rumah tinggal pun nanti tak punya,…kemana mereka akan pulang ? dimana mereka akan tinggal?”



Beliau menoleh, menatapku …dalam sangat dalam…begitu teduh..aku bagai terhipnotis…

“ kalau besar jangan mau di perbodoh orang, jangan mementingkan diri sendiri apalagi hanya untuk menuruti nafsu duniawi…, seandainya kamu jadi orang pintar jangan bodohi kaummu,…..belajarlah yang rajin….”



Aku hanya diam memandangnya, aku hanya seorang bocah kecil yang belum mengerti apa-apa…….



Ku linting daun nipah, tergulung bersama tembakau, ku bakar dan kusulut lembut, kunikmati kebersamaan di pagi itu..berdiri di samping kakek, memandang laut sambil rokok nipah terselip di antara dua jari…walau berlagak dewasa, aku tetap tak mengerti…

Merokok ? ….ada pameo untukku di kalangan keluarga….he hehehe



Saat dikepala ada kemarahan-kemarahan, emosi yang tak terkendali, saat rasa lelah menghinggapi, aku jadi sering memandang laut, berdiri di pasir pantai sambil mata jauh memandang ke tengah, kebisaan yang melekat sampai sekarang, …tak kusadari, kebiasaan itu timbul karena sebuah kenangan … kenangan akan ABAK …



Walau beliau sudah tiada, saat aku kelas 3 SD, tapi sepertinya kenangan itu seperti tergambar jelas, membayang di ingatan…..Kerisauan yang muncul di suatu pagi, tentang negri, tentang munculnya generasi pintar tapi kosong…generasi yang menitipkan rasa peduli pada materi, generasi yang menitipkan rasa peduli pada publikasi …….



Keluh kesah lagi…lebih baik ku bernyanyi menghibur hati…

Tanah pertiwi anugerah illahi jangan ambil sendiri

Tanah pertiwi anugerah illahi jangan makan sendiri

Aku heran satu kenyang seribu kelaparan

Aku heran keserakahan di agungkan

Aku heran yang salah di pertahankan

Aku heran yang benar di singkirkan.............

HUKUM DAN ILMU KEDOKTERAN

TIGA DOKTRIN HUKUM KEDOKTERAN DALAM PERJANJIAN TERAPEUTIK

Dasar dari adanya hubungan hukum antara dokter dengan pasien adalah perjanjian terapeutik. Dalam Ilmu Hukum Kedokteran dikenal istilah TRILOGI RAHASIA KEDOKTERAN, maka untuk penyederhanaan pemikiran, penulis menyebutnya dengan “tiga doktrin hukum kedokteran dalam perjanjian terapeutik sebagai berikut :

1. Persetujuan Tindakan Medik (Informed consent)

Pengertian informed consent berasal dari kata ”informed” yang berarti telah mendapat penjelasan, dan kata “consent” yang berarti memberikan persetujuan. Dengan demikian yang dimaksud “informed consent” adalah adanya persetujuan yang timbul dari informasi yang dianggap jelas oleh pasien terhadap suatu tindakan medik yang akan dilakukan kepadanya sehubungan dengan keperluan diagnosa dan/atau terapi kesehatan.“Persetujuan tindakan medik/informed consent adalah persetujuan yang diberikan pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut”. Maka jika seorang dokter akan melakukan tindakan kedokteran / tindakan medis, terlebih dahulu dokter tersebut harus memberikan penjelasan (informasi) mengenai tindakan apa yang hendak dilakukan, apa resikonya, tindakan alternatif lainnya, apa kemungkinan yang akan terjadi jika tindakan tersebut tidak dilakukan. Keterangan ini harus diberikan secara jelas dan dalam bahasa yang dapat dimengerti oleh pasiennya dengan memperhitungkan tingkat pendidikan dan intelektualnya. Jika pasien sudah mengerti sepenuhnya dan memberikan persetujuan (izinnya), maka barulah dokter tersebut boleh melakukan tindakannya.Informasi yang disampaikan oleh dokter kepada pasien mencakup hal-hal diantaranya :a. keuntungan dan kerugian dari tindakan medik yang akan dilakukan, baik diagnostik maupun terapeutik; b. informasi yang diberikan secara lisan;c. informasi dberikan secara jujur dan benar, kecuali bila dokter menilai hal itu dapat merugikan kepentingan pasien;d. informasi yang dapat diberikan kepada keluarga pasien, setelah dokter meminta persetujuan pasien;Yang berwenang memberikan penjelasan (informasi) kepada pasien yang akan diberikan tindakan medik, yaitu :a. Dalam hal tindakan medik yang akan dilakukan adalah tindakan bedah (operasi) atau tindakan invasif lainnya, maka penjelasan (informasi) harus diberikan oleh dokter yang akan melakukan operasi itu sendiri.b. Dalam keadaan tertentu dimana tidak ada dokter yang akan mengoperasi tersebut, penjelasan (informasi) harus diberikan oleh dokter lain dengan pengetahuan atau petunjuk dokter yang bertanggung jawab. c. Dalam hal tindakan yang bukan bedah (operasi) dan tindakan invasif lainnya, penjelasan (informasi) dapat diberikan oleh dokter lain atau perawat dengan pengetahuan atau petunjuk dokter yang bertanggung jawab.orang yang berwenang memberikan informed consent sebagai berikut :a. Orang dewasa;Bagi pasien dewasa, persetujuan diberikan oleh pasien tersebut, dengan syarat :1). Berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau telah menikah.2). Dalam keadaan sadar; dan3) sehat mental, Pasal 8.b. Wali/kurator;Bagi pasien dewasa yang ditaruh di bawah pengampuan, persetujuan diberikan oleh wali/kurator (pengampu). Sementara itu, bagi pasien dewasa yang menderita cacad mental, persetujuan diberikan oleh orang tua/wali/kurator, Pasal 9.c. Orang tua/wali/keluarga terdekat;Bagi pasien yang berada di bawah umur 21 (dua puluh satu) tahun, persetujuan diberikan oleh orang tuanya/walinya. Apabila tidak mempunyai orang tua/wali dan atau orang tua/wali berhalangan, persetujuan oleh keluarga terdekat atau induk semang (guardian), Pasal 10.d. Keluarga terdekat;Bagi pasien yang tidak sadar/pingsan didampingi oleh keluarga terdekat, persetujuan diberikan keluarga terdekat. Tetapi apabila tidak didampingi oleh keluarga terdekat dan secara medik berada dalam keadaan darurat yang memerlukan tindakan medik segera untuk kepentingannya, tidak diperlukan persetujan dari siapapun, Pasal 11. Penjelasan itu sekurang-kurangnya mencakup :a. diagnosa dan tata cara tindakan medis;b. tujuan tindakan medis yang dilakukan;c. alternatif tindakan lain dan resikonya;d. resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; dane. prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.Bentuk persetujuan yang diberikan oleh pasien terhadap tenaga kesehatan / dokter / dokter gigi dapat diberikan baik secara tertulis maupun lisan. Persetujuan lisan adalah persetujuan yang diberikan dalam bentuk ucapan setuju atau bentuk gerakan menganggukkan kepala yang diartikan sebagai ucapan setuju. Persetujuan tertulis adalah suatu bentuk persetujuan yang diberikan oleh pasien kepada tenaga kesehatan / dokter / dokter gigi, dimana isi persetujuan itu telah dituangkan dalam bentuk formulir Informed consent yang telah dibakukan dinamakan dengan perjanjian standar. Sedangkan bentuk persetujuan untuk “tindakan medis beresiko tinggi” harus dibuat dalam bentuk tertulis. Tindakan medis beresiko tinggi adalah seperti tindakan bedah atau tindakan invasif lainnya. Orang-orang yang berhak memberikan persetujuan. Orang-orang yang berhak memberikan persetujuan atau penolakan tindakan medik, yaitu pasien yang bersangkutan. Namun terdapat pengecualian sebagai berikut :a. Apabila pasien yang bersangkutan berada di bawah pengampuan (under curatele), persetujuan atau penolakan tindakan medis dapat diberikan oleh keluarga terdekat antara lain suami/isteri/ayah/ibu kandung, anak-anak kandung atau saudara-saudara kandung.b. Dalam keadaan gawat darurat, untuk menyelamatkan jiwa pasien tidak diperlukan persetujuan. Namun setelah pasien sadar atau dalam kondisi yang sudah memungkinkan, segera diberikan penjelasan dan dibuat persetujuan.c. Dalam hal pasien adalah anak-anak atau orang yang tidak sadar, penjelasan diberikan kepada keluarganya atau yang mengantar.d. Apabila tidak ada keluarganya, sedangkan tindakan medis harus dilakukan, penjelasan diberikan kepada anak yang bersangkutan atau pada kesempatan pertama pasien sudah sadar. Tujuan persetujuan tindakan medik atau (informed consent) adalah memberikan perlindungan hukum bagi pasien dan dokter. Perlindungan hukum kepada pasien adalah agar pasien mendapat pelayanan kesehatan secara maksimal dari dokter yang menanganinya. Sementara itu bagi dokter adalah menjaga kemungkinan timbulnya gugatan oleh pasien atau keluarganya apabila ia lalai dalam melaksanakan kewajibannya.Apabila pasien telah memberikan persetujuan tindakan medik (informed consent) kepada dokter, maka kedudukan dokter menjadi kuat. Karena di dalam informed consent telah disebutkan bahwa apabila dokter gagal melaksanakan kewajibannya, pasien tidak akan menuntut dokter yang bersangkutan. Namun secara yuridis pasien mempunyai hak untuk menggugat dokter, apabila dokter tidak melaksanakan standar profesi dengan baik. Disamping itu, pasien juga diberikan hak menuntut secara pidana dan secara administratif kepada dokter yang tidak melaksanakan standar profesi.

2. Rekam Medik (Medical Record)

“Rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan”. Data dalam rekam medik terdiri dari :1. Data medis / klinis, yaitu segala data dan informasi tentang keadaan medis / klinis pasien. 2. Data sosiologis / non medis, yaitu segala data atau informasi yang bersangkut paut dengan data identitas pasien yang sifatnya non medis.Dimana kedua bentuk data tersebut bersifat rahasia (confidential). Dalam hal terjadi kesalahan dalam melakukan pencatatan pada rekam medis, berkas dan catatan tidak boleh dihilangkan atau dihapus dengan cara apapun. Perubahan catatan atau kesalahan dalam rekam medis hanya dapat dilakukan dengan pencoretan dan dibubuhi paraf petugas yang bersangkutan.Dokumen rekam medis merupakan milik dokter atau sarana pelayanan kesehatan sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien, yang dititipkan / diamanatkan kepada dokter untuk memperlakukan sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan yang berlaku. Oleh karena itu rekam medis harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan. Maka dengan demikian, baik atau buruknya pelayanan kedokteran / pelayanan kesehatan di suatu sarana pelayanan kesehatan (termasuk rumah sakit), dapat diketahui antara lain dari baik / buruknya penyelengaraan rekam medik.Menjaga keseimbangan antara dokter (health provider) dan pasien (health receivers) dalam pelayanan kesehatan dapat diwujudkan dari kelengkapan pembuatan rekam medik. Keberadaan rekam medik sangat diperlukan dalam setiap pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit, baik ditinjau dari segi pelaksanaan pelayanan medis (praktik kedokteran) maupun dari aspek hukum.Kegunaan rekam medik :a. Segi administrasi, karena isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga kesehatan dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan,b. Segi medis, karena catatan tersebut digunakan sebagai dasar perencanaan atas pengobatan/perawatan kepada pasien,c. Segi hukum, karena isinya menyangkut adanya jaminan atas kepastian hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk penegakan keadilan, d. Segi keuangan, karena isinya dapat dijadikan sebagai dasar penetapan biaya pelayanan kepada pasien,e. Segi penelitian, karena isinya dapat dijadikan bahan penelitian guna pengembangan ilmu pengetahuan,f. Segi pendidikan, karena isinya dapat digunakan sebagai bahan/referensi pengajaran di bidang profesi si pemakai,g. Segi dokumentasi, karena isinya menjadi sumber ingatan yang harus di- dokumentasikan dan dapat dipakai sebagi bahan pertanggung jawaban rumah sakit. 4. Isi rekam medis terdiri dari :a. Untuk pasien rawat jalan, rekam medis sekurang-kurangnya memuat :- Identitas pasien;- Anamnese;- Diagnosis, dan- Tindakan/pengobatan yang diberikan kepada pasien.b. Untuk pasien rawat nginap sekurang-kurangnya memuat :- Identitas pasien;- Anamnese;- Riwayat penyakit;- Hasil pemerikaan laboratorik;- Diagnosis;- Persetujuan tindakan medik- Tindakan/pengobatan;- Catatan perawat;- Catatan observasi klinis dan hasil pengobatan;- Resume akhir dan evaluasi pengobatan.

3. Rahasia Kedokteran (Medical Secrecy)

Hakikat rahasia adalah :“Suatu hal yang tidak boleh atau tidak dikehendaki untuk diketahui oleh orang yang tidak berkepentingan atau tidak berhak mengetahui hal itu”. Dalam bidang medis/kedokteran, segala temuan pada diri pasien dapat dikatakan sebagai rahasia medik atau rahasia kedokteran dan rahasia ini sepenuhnya milik si pasien. Merupakan prinsip hukum dan etika bahwa ada informasi tertentu yang tidak boleh dibuka sembarangan, informasi mana terbit dari hubungan antara para profesional bahkan hubungan bisnis, termasuk didalamnya hubungan antara dokter dengan pasien.Masalah larangan membuka rahasia pasien oleh dokter ini merupakan salah satu masalah klasik dalam bidang kedokteran. Sedemikian klasiknya, sehingga dalam bentuk naskah kedokteran/kesehatan kita dapat menemukan ketentuan yang pada prinsipnya melarang dokter untuk membuka rahasia pasien yang oleh pasien telah dibuka kepada dokter yang bersangkutan.Perlindungan terhadap kerahasiaan yang terbit dari hubungan antara dokter dan pasiennya ini dilakukan dalam rangka melindungi hak-hak individual dari pasien, yaitu melindungi hak-hak sebagai berikut : 1. Hak otonomi, yakni hak untuk menentukan nasibnya sendiri,2. Hak privacy, yakni hak untuk tidak diganggu atau dicampuri masalah pribadi oleh orang lain.Kerahasiaan antara dokter dan pasiennya bukan hanya rahasia yang terbit dari hubungan langsung (konsultasi) antara dokter dan pasiennya, melainkan termasuk juga perlindungan kerahasiaan dari informasi yang didapatkan dokter dari sumber lain yang berkaitan dengan pasien yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan hubungan kerahasiaan antara dokter dan pasien adalah :“Kerahasiaan atas segala informasi atau pengakuan, dokumen, hasil laboratorium, komunikasi, hasil investigasi, hasil observasi, hasil diagnosis maupun terapeutik, fakta, data, atau informasi tentang jiwa dan raga yang diperoleh dokter dari pasiennya atau dari pihak lain yang berhubungan dengan pasiennya itu, yang dilindungi berdasarkan prinsip hubungan kerahasiaan antara dokter dengan pasiennya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik jika diminta oleh pasien agar rahasia tersebut dibuka, ataupun tidak, atau jika rahasia tersebut dibuka, kemungkinan akan memalukan pasiennya dan atau merugikan kepentingan pasiennya atau kepentingan orang lain dimana rahasia tersebut tidak boleh dibuka baik oleh dokter, oleh bawahan, atasan, atau rekan, ataupun mitra kerja dari dokter, baik pada saat pengobatannya bahkan sebelum maupun setelah pengobatan atau setelah berakhirnya hubungan antara dokter dan pasien tersebut, baik ketika pasien masih hidup bahkan ketika pasien sudah meninggal dunia.”Menjaga rahasia pasien oleh dokter berarti :1. Dokter tidak boleh membuka rahasia pasien.2. Dokter tidak boleh menggunakan rahasia pasiennya untuk merugikan kepentingan pasien tersebut.3. Dokter tidak boleh menggunakan rahasia pasiennya untuk kepentingan pribadi dokter atau untuk kepentingan pihak ketiga.Kewajiban menjaga rahasia tersebut berlaku pada waktu-waktu sebagai berikut :a. Sebelum berlangsungnya perjanjian terapeutik antara dokter dengan pasien, dalam arti bahwa segala sesuatu yang terlanjur telah di informasikan oleh pasien tetap dijaga kerahasiaannya meskipun pasien tersebut kemungkinan tidak jadi menggunakan jasa dokter tersebut.b. Pada saat berlangsungnya perjanjian terapeutik.c. Setelah berakhirnya perjanjian terapeutik.d. Setelah pasien meninggal dunia.Tentu saja tidak semua informasi atas pengakuan, dokumen, fakta dan data, jiwa raga, atau informasi yang diperoleh dokter dari pasiennya atau dari pihak lain yang berhubungan dengan pasiennya itu merupakan kerahasiaan yang dilindungi oleh hukum. Hanya kerahasiaan tertentu saja yang merupakan rahasia yang dilindungi yakni rahasia-rahasia yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :1. Rahasia tersebut merupakan informasi yang substansial dan penting bagi pasien atau bagi pengobatannya.2. Rahasia tersebut sebelumnya belum pernah terbuka untuk umum secara meluas. Apabila rahasia tersebut telah terbuka untuk umum, tetapi belum meluas atau jika rahasia tersebut sudah dibuka sebagai alat bukti, rahasia tersebut tetap tidak boleh dibuka oleh dokter kepada orang lain.3. Rahasia tersebut bukanlah informasi yang memang tersedia untuk publik (public information).4. Rahasia yang jika dibuka akan menimbulkan rasa malu bagi pasien, dokter, atau pihak-pihak lainnya.5. Rahasia yang jika dibuka akan merugikan kepentingan pasiennya.6. Rahasia yang jika dibuka akan mempersulit pengobatan oleh dokter terhadap pasiennya.7. Rahasia yang jika dibuka akan menimbulkan kemungkinan pasien tidak lagi memberikan informasi selanjutnya kepada dokter. Hal tersebut akan mempersulit dokter dalam melakukan pengobatannya.8. Bagi pasien, informasi tersebut sangat penting dan sensitif.9. Jika dibuka rahasia tersebut, akan menimbulkan kemarahan/gejolak atau sikap masyarakat yang merugikan kepentingan pasien dan atau merugikan kepentingan pengobatan.10. Pasien tidak pernah mengizinkan (no waiver) secara tegas atau secara tersirat untuk dibuka rahasia tersebut.Kerahasiaan kedokteran atas pasien dapat dibuka :1. Jika dilakukan untuk kepentingan kesehatan pasien;2. Jika dilakukan untuk memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum;3. Jika dilakukan atas permintaan pasien sendiri;4. Jika dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan lainnya.Pengecualian membuka rahasia pasien juga dapat diberlakukan terhadap :1. Hal-hal yang mendesak/membahayakan kepentingan umum atau membahayakan orang lain, misalnya seorang pasien yang diketahui oleh dokter menderita penyakit AIDS yang akan menyumbangkan darahnya kepada pihak lain dimana jika tranfusi darah dilakukan dapat menyebabkan tertularnya pihak lain tersebut. Jadi dokter secara etika dan hukum wajib memberi tahu bahwa penyumbang darah tersebut adalah penderita AIDS. Contoh lainnya adalah seorang sopir bus yang mengidap penyakit ayan (epilepsi) yang dapat membahayakan keselamatan penumpangnya.2. Hal-hal yang termasuk untuk kepentingan umum atau kepentingan yang lebih tinggi, misalnya untuk kepentingan pendidikan kedokteran atau untuk penelitian dan pengembangan ilmu kedokteran itu sendiri dimana informasi tentang penyakit pasien yang seharusnya dirahasiakan tetapi dibutuhkan untuk kepentingan pendidikan dan penelitian tersebut.Dasar yuridis dari adanya kewajiban menyimpan rahasia kedokteran ini, selain diatur dalam UUPK, juga dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam :1. Pasal 322 KUHP yang menyebutkan :“Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia yang ia wajib menyimpan oleh jabatan atau pekerjaannya, baik sekarang maupun yang dahulu, dihukum dengan penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda.”2. Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad). Dimana disebutkan setiap perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. 3. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran.

Sumber by Aulia Amri
ANALISIS PELAKSANAAN PERJANJIAN TERAPEUTIK ANTARA DOKTER DENGAN PASIEN BERDASARKAN UU NO. 29/2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN